Tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD Tahun 1945 alinea ke empat adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut
diselenggarakan program pembangunan nasional secara berkelanjutan, terencana
dan terarah. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari
pembangunan nasional.
Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan
berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia
Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggarakan
berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas
adalah penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan untuk jenjang tingkat
pertama.
Dalam hal ini Puskesmas mempunyai tanggung jawab atas terjaminnya
kesehatan lingkungan wilayah beserta anggota masyarakat yang ada di wilayah
tersebut.
Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terpadu,
serta merata sehingga dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan
peran aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi tepat guna. Dan dengan biaya yang dapat ditanggung oleh masyarakat
dan pemerintah.
Oleh karena itu peran Puskesmas di masa depan, seiring dengan perubahan
paradigma dituntut untuk semakin meningkatkan kinerja dan kepekaan dalam
menganalisa kesehatan di wilayah kerjanya.